π Profil LPPM
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wirahusada Medan merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, koordinasi, dan pengembangan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas.
LPPM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 020/SK/RKT.UWH/XI/2025 sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta berperan sebagai koordinator dan fasilitator untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sistematis, terarah, dan terukur.
π― Visi
βMenjadi lembaga yang unggul dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis pengembangan ilmu kesehatan, manajemen, teknologi informasi, dan pendidikan.β
π Misi
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian secara sistematis dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi dosen.
- Mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, industri, dan lembaga pendidikan.
- Mengarahkan kegiatan berbasis pemecahan masalah masyarakat.
π οΈ Tugas & Fungsi
Tugas
- Perencanaan program penelitian dan pengabdian
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan
- Monitoring dan evaluasi
- Pengelolaan luaran kegiatan
- Penyusunan laporan kinerja
Fungsi
- Pengembangan kebijakan
- Fasilitasi kegiatan akademik
- Penguatan SDM
- Pengelolaan sistem informasi
- Pengembangan kerja sama
π’ Struktur Organisasi
Struktur organisasi LPPM Universitas Wirahusada Medan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 020/SK/RKT.UWH/XI/2025.
